Monday 4th of May 2026

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Migas Dana PI 10%

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Migas Dana PI 10%

--

ARGOSAX – Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024 Arinal Djunaidi resmi dijatuhi hukuman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest sepuluh persen.

Seusai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Arinal langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa 28 April 2026 malam.

Setelah pemeriksaan, Arinal keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, serta mengenakan masker dan juga tangan yang diborgol.

Baca: Siapa Zhao Hua Wei? Profil Zhao Hua Wei Pemeran Shen Gu di Drama China Echoes of Gang City (2026)

Baca: Iwan Setiawan Lukminto Bos PT Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Singgung Krisis Mei 1998

Penahanan dilakukan pasca penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan Arinal pada perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Arinal ini berkaitan dengan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Kala itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar.

Uang tersebut adalah komisi atau dana parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.

Update Terbaru

RELATED POST