Monday 4th of May 2026

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Migas Dana PI 10%

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Migas Dana PI 10%

--

Pemanggilan Arinal sebagai upaya pemeriksaan karena berkaitan dengan keterangan dari tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) melalui persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca: Nonton Drama China Fate Chooses You (2026) Episode 15-16 Subtitle Indonesia, Lu Qianqiao Terjebak Menjadi Hantu

Baca: Berapa Harta Kekayaan Hasan Nasbi? Jadi Sorotan Usai Pelantikannya Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi

Ketiga terdakwa tersebut, memberikan keterangan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada kasus dugaan korupsi komisi migas tersebut.

Pasca menjalani pemeriksaan secara berkala hingga Selasa 28 April 2026 malam, sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia terlihat menggunakan masker serta rompi tahanan warna merah muda dan dikawal oleh petugas dari Kejati dan keamanan.

Pada bagian belakang rompi itu, tertulis jelas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung", serta bagian kedua tangan Arinal terikat borgol besi di giring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.

Mantan Gubernur Lampung tersebut, berjalan menunduk menghindari jepretan kamera wartawan, serta memilih bungkam ketika dibanjiri sejumlah pertanyaan oleh para wartawan.

Pada perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Korupsi berdampak destruktif secara masif, melumpuhkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, serta merusak kualitas layanan publik dan kesehatan. Korupsi memicu ketimpangan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, merusak lingkungan, dan melemahkan penegakan hukum. Akibatnya, pembangunan berkelanjutan terhambat dan kesejahteraan masyarakat menurun.

Update Terbaru

RELATED POST