Monday 4th of May 2026

VIRAL! Kesaksian Ririn Rifanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 'Saya Dipaksa!'

VIRAL! Kesaksian Ririn Rifanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 'Saya Dipaksa!'

--

ARGOSAX – VIRAL! Beredar video seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Terdakwa bernama Ririn Rifanto menekankan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan.

Pengakuan ini ia sampaikan kepada wartawan seusai menjalani sidang lanjutan kasusnya di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Rabu 29 April 2026 lalu.

Total terdapat lima orang tewas dibunuh dalam kasus ini. "H Sahroni ini kakak ipar saya dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya adalah kedua orang itu, enggak ada yang lain," ujar Zulhelpi, Jumat 1 Mei 2026. Adapun terkait pengakuan terdakwa dan kuasa hukumnya, dirasa Zulhelpi, hanya mengarang cerita serta membuat gaduh suasana.

Baca: Link Nonton Drama Korea If Wishes Could Kill (2026) Full Episode 1-8 Sub Indonesia, Aplikasi Misterius Pembawa Bencana

Baca: Profil dan Biodata Fuji Utami, Konten Kreator Ternama yang Dirumorkan Dekat dengan CEO Malaysia

Lebih lanjut, Zulhelpi memohon supaya kedua terdakwa tersebut mendapat hukuman seberat mungkin hingga hukuman mati. "Alasan kami meminta hukuman mati karena ada anak kecil yang enggak tahu apa-apa masa dibunuh, kami kesalnya di situ, sampai sekarang kami kesal, sampai kapan pun kami kesal," tekan dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang menambahkan, keyakinan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku sebenarnya berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Ia meyakini polisi tidak mungkin salah menetapkan tersangka karena turut ditunjang dengan peralatan canggih serta modern. Belum lagi, menurut Hery, kasus ini juga turut melibatkan Polda Jabar hingga Bareskrim Polri, selain petugas dari Polres Indramayu.

Update Terbaru

RELATED POST