Monday 4th of May 2026

VIRAL! Kesaksian Ririn Rifanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 'Saya Dipaksa!'

VIRAL! Kesaksian Ririn Rifanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 'Saya Dipaksa!'

--

Bukti Sidik Jari dan CCTV

Keyakinan lainnya dibuktikan juga oleh sidik jari terdakwa yang muncul di TKP hingga terdakwa yang terekam kamera CCTV ketika tengah mengambil uang di Brilink serta CCTV yang memperlihatkan keduanya berada di hotel yang melarikan diri usai pembunuhan itu terjadi.

Baca: Nonton Drama China Echoes of Gang City (2026) Episode 19-20 Subtitle Indonesia, Benih Cinta Tumbuh Diantara Shen Gu dan Wan Xin

Baca: VIRAL! Jembatan Sentong Bondowoso Ambrol Usai Terhantam Sampah Saat Hujan Deras

Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin 1 September 2025 seusai warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn serta Priyo sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Motif Pembunuhan

Menurut Priyo, motif pembunuhan berkaitan dengan utang korban kepada Aman Yani sebesar Rp 120 juta. Ia juga mengaku berada di lokasi ketika kejadian serta turut membantu proses penguburan korban bersama pihak lain.

Kendati demikian, Priyo pada berkas perkara Ririn tercatat sebagai saksi. Pada perkembangan persidangan, muncul polemik terkait tidak dihadirkannya Priyo sebagai saksi di persidangan Ririn.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak menghadirkan saksi tersebut. Sementara itu,banyak pernyataan yang muncul di persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kini menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan keterangan antara para terdakwa dan juga dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Update Terbaru

RELATED POST