Wednesday 29th of April 2026

Iwan Setiawan Lukminto Bos PT Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Singgung Krisis Mei 1998

Iwan Setiawan Lukminto Bos PT Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Singgung Krisis Mei 1998

--

ARGOSAX – Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berderai air mata pada Senin 27 April 2026 ketika menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit perbankan di perusahaannya.

Mantan Komisaris Utama Sritex tersebut menolak dipersalahkan. Sehingga ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang supaya membebaskannya dari segala hukuman.

"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar majelis menjatuhkan keputusan yang mencerminkan kebenaran. Menyatakan kami terdakwa tidak bersalah dan memulihkan harkat dan serta martabat kami," ujarnya.

Baca: Ternyata Eks Idol! Profil Baek Sunho, Aktor Tampan Pemeran Kim Geonwoo di Drama Korea If Wishes Could Kill (2026)

Baca: SPOILER! Aplikasi Misterius Pembawa Bencana, Nonton Drama Korea If Wishes Could Kill (2026) Full Episode

Ia melanjutkan perkataannya dengan nada terbata-bata. Iwan Setiawan ingin kembali ke rumah bertemu keluarga juga menjalankan kehidupan normal seperti orang lain.

Melalui pleidoinya, Iwan menyoroti fondasi utama dakwaan jaksa, terutama keterangan ahli yang menyatakan adanya kerugian negara. Menurutnya, pendapat ahli tidak dapat diterima begitu saja tanpa diuji secara kritis.

Ia menilai, analisis yang disampaikan ahli penuntut umum lemah, baik dari sisi metodologi maupun cara menarik kesimpulan. “Dalam perkara kompleks seperti ini, kesalahan membaca fakta ekonomi bisa berujung pada kesalahan hukum,” ujar Iwan.

Update Terbaru

RELATED POST