Wednesday 29th of April 2026

Iwan Setiawan Lukminto Bos PT Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Singgung Krisis Mei 1998

Iwan Setiawan Lukminto Bos PT Sritex Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Singgung Krisis Mei 1998

--

Singgung Krisis Mei 1998

Pada pembelaannya, Iwan menekankan dirinya bukan pelaku kejahatan, namun pelaku usaha yang terdampak krisis global, khususnya pandemi Covid-19. Iwan membuka pleidoinya dengan menceritakan latar belakang hidupnya yang ditempa dalam kondisi sulit, termasuk ketika krisis 1998.

Baca: Profil Alia Febyani Prabandari, Istri dari Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Merah Putri RI 2026

Baca: Mo Qing dan He Wei Saling Curiga? Nonton Drama China Fascination (2026) Episode 15-16 Subtitle Indonesia

"Saya tumbuh dalam tempaan keras, dunia keras. Ketika saya kembali ke Indonesia pada tahun 1998, negeri ini sedang dilanda badai besar. Krisis politik dan krisis keuangan Asia yang meluluhlantakkan sendi-sendi ekonomi," jelasnya.

"Dalam situasi di mana banyak perusahaan tumbang, saya memilih untuk tidak lari walau rumah tempat tinggal saya dibakar oleh massa pada saat terjadi kerusuhan di Solo," lanjutnya kemudian.

Ia bercerita dirinya bersama sang saudara kala itu tetap berusaha menyelamatkan perusahaan bersama para karyawan, hingga akhirnya PT Sritex dapat menjadi ladang pekerjaan bagi ribuan warga di Solo dan sekitarnya.

Iwan menekankan, seluruh keputusan bisnis yang diambil selama memimpin Sritex dilakukan secara profesional serta penuh pertimbangan. Ia menolak tudingan bahwa dirinya secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Di akhir pleidoinya, Iwan kembali menekankan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi, namun kegagalan bisnis akibat krisis global. Ia pun meminta majelis hakim melihat perkara ini secara utuh juga proporsional.

Update Terbaru

RELATED POST