Kronologi Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara, Bank BNI Janji Kembalikan Rp 28 Miliar Uang Jemaat
--
ARGOSAX.ID – Penggelapan dana yang dilakukan oknum mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim masih terus bergulir kasusnya!
Disebutkan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Pengembalian dana akan dikembalikan pada pekan ini.
Baca: Link Asli Video Sumenep Viral di X dan Telegram Sudah Ditonton Jutaan Orang, Cekidot Sebelum Hilang
Baca: Video Sumenep 4 Menit 24 Detik Viral di TikTok, Begini Isinya yang Bikin Kebayang-Bayang
Menyikapi ini, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Dana Jemaat Senilai Rp 28M Akan Kembalikan
BNI buka suara usai ramai kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp 28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).
Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.