Kronologi Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara, Bank BNI Janji Kembalikan Rp 28 Miliar Uang Jemaat
--
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.
BNI Sebut Tindakan Oknum
Munadi menerangkan perkara penggelapan uang jemaat ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Mudani menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.
Baca: Siapa Fadly Alberto? Penyerang Masa Depan yang Kariernya Terancam Akibat Emosi Sesaat
Baca: Tendangan Kungfu dalam Pertandingan Membuat Fadly Alberto Resmi Dicoret dari Timnas Indonesia!
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi.
Munadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Munadi menyatakan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.
Sekian update informasi terbaru mengenai Kronologi Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!