Tuesday 14th of April 2026

Proyek IT Rp1,2 Triliun di Badan Gizi Nasional Bocor dan Jadi Sorotan, Dugaan Kejanggalan Banyak Dipertanyakan Publik

Proyek IT Rp1,2 Triliun di Badan Gizi Nasional Bocor dan Jadi Sorotan, Dugaan Kejanggalan Banyak Dipertanyakan Publik

--

ARGOSAX.ID – Isu terkait proyek teknologi informasi (IT) bernilai fantastis di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses pengadaannya. Nilai proyek yang mencapai Rp1,2 triliun serta minimnya informasi terkait pelaksana pekerjaan memicu berbagai pertanyaan, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sorotan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, sejumlah program pengadaan di lingkungan BGN juga telah ramai dibicarakan, mulai dari pengadaan kendaraan operasional hingga perlengkapan program. Dalam konteks tersebut, proyek IT menjadi salah satu yang paling mencolok karena nilai anggaran yang besar serta metode pengadaan yang digunakan.

Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan pemerintah, proyek IT tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada September 2025. Terdapat dua paket pekerjaan utama yang dirancang untuk mendukung operasional program nasional.

Paket pertama berupa layanan Managed Service IT dan Internet of Things (IoT) yang direncanakan untuk menjangkau sekitar 5.000 lokasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp665,4 miliar. Sementara itu, paket kedua berkaitan dengan pembangunan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dengan nilai sekitar Rp600 miliar.

Jika digabungkan, total anggaran untuk dua paket tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Menariknya, seluruh proyek direncanakan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.

Baca: Pabrik Ayam di Jombang Disegel Paksa, Aktivis Desak Transparansi Data Perizinan Usaha Setelah Pabrik Beroperasi

Baca: Profil Hanta Yuda Rasyid Pemilik Poltracking, Ini Biodata Orang Mana, Tahun Kelahiran dan Umur Lengkap

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah metode pengadaan yang digunakan, yaitu penunjukan langsung. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode ini umumnya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kebutuhan khusus, atau jika hanya terdapat satu penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan.

Namun, penggunaan metode tersebut untuk proyek dengan nilai mencapai triliunan rupiah dianggap tidak lazim. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih mekanisme tersebut.

Secara regulasi, penunjukan langsung memiliki batasan nilai tertentu dan hanya diperbolehkan dalam situasi khusus. Oleh karena itu, penerapan metode ini dalam proyek berskala besar dinilai sebagai hal yang tidak biasa dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Status Selesai, Namun Data Vendor Tidak Tersedia

Perkembangan proyek menunjukkan bahwa kedua paket pekerjaan tersebut tercatat telah selesai pada akhir Desember 2025. Dalam sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), status “selesai” menandakan bahwa pekerjaan telah mencapai tahap serah terima.

Namun, kejanggalan muncul ketika informasi mengenai pemenang kontrak tidak ditemukan dalam sistem. Kolom yang seharusnya menampilkan nama perusahaan penyedia justru kosong, tanpa identitas maupun detail lainnya.

Baca: Siapa Cleantha Islan yang Baru Saja Menikah Dengan Teuku Rassya? Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

Selain itu, nilai realisasi yang tercantum dalam sistem juga menunjukkan angka Rp0,00. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana proses pelaksanaan dan pembayaran proyek tersebut dilakukan.

Dalam praktik pengadaan, transparansi data seperti identitas penyedia dan nilai kontrak merupakan bagian penting untuk memastikan akuntabilitas. Ketidaksesuaian antara status pekerjaan yang telah selesai dengan ketiadaan informasi vendor menjadi salah satu poin yang disoroti.

Fenomena proyek dengan nilai besar yang diselesaikan menjelang akhir tahun anggaran bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam beberapa kasus, percepatan realisasi anggaran dilakukan untuk menghindari sisa anggaran yang tidak terserap.

Namun, dalam konteks proyek IT di BGN, percepatan tersebut disertai dengan sejumlah kejanggalan, seperti waktu pelaksanaan yang singkat serta minimnya informasi publik mengenai pelaksana proyek.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola tertentu dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait proyek yang dilaksanakan dalam waktu terbatas menjelang penutupan tahun fiskal.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST