Monday 11th of May 2026

VIRAL! Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Penyuapan Dana Blueray Cargo

VIRAL! Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Penyuapan Dana Blueray Cargo

--

Sebulan kemudian tepatnya pada Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Baca: Sky Wongravee Duel dengan Iblis Jahat! Nonton Drama Thailand Wu The Series (2026) Episode 3 Subtitle Indonesia

Baca: Baca Manhwa Lookism Chapter 608 Scan Indonesia, Semua Orang Dibuat Kebingungan dengan Hilangnya Kim Gitae

Melalui pertemuan tersebut, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat serta kena dwelling time.

Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi tersebut kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.

Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.

Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Update Terbaru

RELATED POST