Monday 4th of May 2026

Apa Benar Gaji Pensiunan Naik di 2026? Klarifikasi Resmi PT Taspen Untuk Rincian Golongan I Hingga IV

Apa Benar Gaji Pensiunan Naik di 2026? Klarifikasi Resmi PT Taspen Untuk Rincian Golongan I Hingga IV

--

Klarifikasi Resmi PT Taspen

Melalui akun media sosial resmi X @taspen, ditekankan oleh perusahaan senantiasa menaati pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi perlu dipahami, hingga saat ini, tidak ada dasar hukum atau Peraturan Pemerintah terbaru yang merilis pernyataan terkait kenaikan gaji atau pembayaran rapel seperti yang terlanjur viral diperbincangkan.

Baca: SPOILER! Nonton Drama Korea Absolute Value of Romance (2026) Episode 11-12 Subtitle Indonesia, Yeon Euiju Kena Amuk Woosu

Baca: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea My Royal Nemesis (2026) Full Episode Subtitle Indonesia, Selir Kerajaan Terlempar ke Masa Depan

Tidak adanya regulasi resmi dari pemerintah yang mendasar, wacana pencairan rapel gaji penisunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu. Dengan demkian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meskipun tidak ada kenaikan nominal, pencairan hak para pensiunan tetap ditransfer secara rutin pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.

Rincian dan Skema Pencairan Gaji Pensiun

Berikut ini merupakan Rincian dan skema pencairan gaji pensiun yang dapat kamu simak:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, negara menjamin pemberian gaji seumur hidup bagi PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di usia 58 tahun, kecuali bagi pemangku jabatan fungsional tertentu yang memiliki aturan BUP berbeda.

Waspada hoaks sangat krusial karena berita bohong dapat memicu keresahan, memecah belah masyarakat, dan merugikan secara finansial. Ciri utamanya adalah judul provokatif, sumber tidak jelas, dan ajakan menyebarkan. Saring sebelum sharing: cek fakta melalui situs Kominfo, CekHoaks, atau kontak OJK (157) untuk informasi keuangan.

Update Terbaru

RELATED POST