Selebgram ZNM dan YouTuber RV Diseret Paksa Bareskrim Polri Usai Diduga Melakukan Penyalahgunaan Whippink
--
ARGOSAX – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memutuskan langkah serius sebagai upaya mengusut tuntas kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) dengan merk Whip Pink.
Pada Jumat 29 Mei 2026, penyidik dari Subdit III terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua figur publik, yakni seorang influencer berinisial ZNM serta seorang YouTuber berinisial RV. Tindakan tegas ini diambil usai keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi kepolisian.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tengah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan.
Baca: Yulanda Wahyu Anggraini, Nakes yang Tewas Usai Alami Kecelakaan Mobil Jeep di Gunung Bromo
Dua kali dipanggil tidak datang kemudian Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik, ungkap Kombes Pol. Zulkarnain Harahap terhadap awak media.
Dalam polemik penyidikan kasus ini, pihak kepolisian juga sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain yang diduga turut menjadi konsumen dari produk gas tersebut.
Terkait status saksi lainnya, Kombes Zulkarnain menerangkan bahwa hanya saksi berinisial AM yang mengungkapkan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.