Ahmad Dedi Kabur dari Wartawan Saat Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Pejabat Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi
--
Melalui perkara ini KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan serta Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Kuasa Hukum Ahmad Dedi Buka Suara
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa tindakan kliennya yang berlari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK tidak berkaitan dengan rasa takut maupun upaya menghindari proses hukum.
“Perlu diluruskan karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurut dia, Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar kepada media karena ingin menghormati proses hukum yang masih berjalan di KPK. Ia merasa pernyataan di luar ruang pemeriksaan berpotensi memunculkan spekulasi yang bisa mengganggu proses penyelidikan.
Hamonangan menekankan status Ahmad Dedi pada perkara tersebut masih sebagai saksi. Ia disebut hadir memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hingga kini, KPK tengah mendalami kasus dugaan penyuapan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.