Sunday 5th of October 2025

Imbas PPN Naik Jadi 12% Masih Menunggu Keputusan Pemerintahan Prabowo, Sri Mulyani Serahkan Kebijakan

Imbas PPN Naik Jadi 12% Masih Menunggu Keputusan Pemerintahan Prabowo, Sri Mulyani Serahkan Kebijakan

--

Oleh karena itu, lanjut Anggawira, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa dilakukan melalui revisi UU HPP. Revisi UU itu sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan DPR.

Baca juga: Nonton Mandul Bukan Pilihan (2025) Episode 29 Full HD Badai Besar Dalam Kehidupan Pasangan Muda

Baca juga: Nonton Slay the Gods Full Episode Sub Indo HD 1080P Pertempuran Epik Siswa SMA Lawan Dewa

“Pemerintah ke depan harus bicara dengan DPR, tidak bisa hanya kehendak pemerintah saja karena ini keputusan politik kalau disebut undang-undang,” jelas Anggawira saat ditemui di acara Munas Repnas, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyatakan bahwa dari sisi pelaku usaha, kenaikan PPN menjadi 12% tidak menjadi masalah jika diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia usaha.

Para pengusaha, menurutnya, akan mengikuti keputusan pemerintahan Prabowo nantinya. Namun, Anggawira meminta semua pihak untuk bersabar terkait kepastian tarif PPN tersebut.

Baca juga: My Troublesome Star (2025) Episode 7-8 Sub Indo HD 1080P Manager Baru Se Ra

“Jadi kalau sudah begini, kita tunggu saja apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan tarif PPN,” katanya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST