Imbas PPN Naik Jadi 12% Masih Menunggu Keputusan Pemerintahan Prabowo, Sri Mulyani Serahkan Kebijakan

--
ARGOSAX.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final, meskipun telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, keputusan akhir mengenai naik atau tidaknya PPN akan ditentukan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga: Sinopsis Thariq Ridzuwan: His Treasure (2025) Kesempatan Kedua Untuk Memperbaiki Hubungan
“Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari UU PPN. Namun, penyesuaian tarif PPN akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” jelas Dwi kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).
Beberapa waktu lalu, kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan bahwa ada peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, wacana tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran (TKN Fanta), Anggawira, menjelaskan Pasal 7 ayat (1) UU HPP telah mengamanatkan kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Baca juga: Nonton Donghua Slay the Gods Episode 16 Sub Indonesia Semakin Seru, Tonton di Sini Gratis