Guru Besar UNPAD Berinisial IY Dinonaktifkan oleh Rektor Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi Asing
--
Kronologi Kejadian
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat viral di berbagai platform media sosial pada Rabu, 15 April 2026. Dalam potongan percakapan tersebut, oknum guru besar yang berasal dari Fakultas Keperawatan tersebut diduga melontarkan kata-kata yang tidak senonoh dan bernada pelecehan verbal terhadap korban.
Berdasarkan laporan awal, korban merupakan mahasiswi internasional yang tengah menempuh studi di Unpad. Tindakan pelaku yang diduga melampaui batas etika profesionalitas pendidik ini memicu kemarahan luas dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat umum. Civitas akademika Unpad merespons cepat melalui desakan agar pihak universitas segera memberikan sanksi berat jika tuduhan tersebut terbukti benar.
Merespons situasi yang berkembang, Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, segera mengeluarkan surat keputusan penonaktifan sementara bagi pelaku per tanggal 16 April 2026. Penonaktifan ini mencakup penghentian seluruh kegiatan belajar-mengajar, bimbingan akademik, serta pencopotan sementara dari jabatan struktural jika ada.
Selain fokus pada penegakan disiplin, Unpad berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Hal ini mencakup pendampingan psikologis dan jaminan keberlanjutan akademik bagi mahasiswi yang bersangkutan selama berada di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan ia merasa aman di lingkungan kampus.
Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, oknum tersebut terancam sanksi permanen berupa pemberhentian secara tidak hormat serta kemungkinan tuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).