Tuesday 14th of April 2026

Bebas Penjara! Ini Syarat Ketat yang Harus Dijalani Doni Salmanan Setelah Bebas Bersyarat April 2026

Bebas Penjara! Ini Syarat Ketat yang Harus Dijalani Doni Salmanan Setelah Bebas Bersyarat April 2026

--

Keluar Lewat Pembebasan Bersyarat

Satu faktor kunci yang memperlancar proses ini adalah pelunasan denda pidana. Sang istri, Dinan Fajrina, diketahui telah menyetorkan uang denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Maret 2026. Dengan lunasnya denda tersebut, Doni tidak perlu lagi menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda (subsider).

Berikut adalah detail poin-poin terkait kebebasan Doni Salmanan:

  • Status Kebebasan: Doni keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, setelah menjalani program pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani lebih dari setengah masa hukumannya.
  • Wajib Lapor: Meskipun sudah keluar dari penjara, Doni belum sepenuhnya bebas murni. Ia diwajibkan untuk rutin melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa hukuman resminya berakhir.

Baca: Usai Bongkar Borok Alexander Assad, Clara Shinta Pilih Minta Maaf dan Tolak Undangan Podcast

Baca: Zonk Abis! Erfastino Reynaldi yang Viral di Malang: Modus Rich Guy Tapi Ternyata 'Catfish' Kelas Kakap!

  • Latar Belakang Vonis: Doni Salmanan sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2023.
  • Pembayaran Denda: Sebelum bebas bersyarat, pihak keluarga Doni yang diwakili istrinya, Dinan Fajrina, dilaporkan telah melunasi denda pidana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Maret 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST