Sopir Taksi Green SM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tak Ditahan, Polres Metro Bekasi Terus Lakukan Penyelidikan
--
ARGOSAX – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Sopir taksi Green SM dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka sopir taksi Green SM ini ada kaitannya dengan peristiwa KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April malam. Peristiwa itu menewaskan 16 orang dan 90 orang lainnya terluka.
Ketika kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi tersebut kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, terdapat KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melintas dari arah Jakarta.
Tersangka tapi Tak Ditahan
Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka kasus tertempernya KRL. Meski berstatus tersangka, sopir taksi Green SM tidak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.