Monday 25th of May 2026

Sopir Taksi Green SM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tak Ditahan, Polres Metro Bekasi Terus Lakukan Penyelidikan

Sopir Taksi Green SM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tak Ditahan, Polres Metro Bekasi Terus Lakukan Penyelidikan

--

Gefri mengungkapkan bahwa tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.

Baca: Sinopsis dan Link Nonton Anime Welcome, Scooby-Doo! (2026) Full Episode Sub Indonesia, Petualangan Shaggy dan Scooby di Jepang

Baca: Kasus Pelecehan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta Libatkan Lebih dari 1 Dosen, Ketua Satgas PPKPT Tuntut Keadilan Untuk Para Korban

"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," jelasnya.

Di sisi lain, Polisi memastikan masinis KRL yang terlibat kecelakaan bernama Sulih tidak bisa dikenakan sanksi pidana pada perkara tersebut.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Dalam penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, membuat kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST