Dugaan Penyalahgunaan Kredit SK Pensiun BRI Sumenep, Pihak Bank Tutupi Banyaknya Kejanggalan
--
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya tidak segan untuk mendesak polisi mengembangkan perkara serta mengusut dugaan keterlibatan orang dalam.
Karena menurut Bayu, kasus yang bermula dari pengajuan kredit pada tahun 2018 silam tersebut menyimpan banyak misteri dan penuh kejanggalan. Proses hukum bahkan sempat terhenti pada 2020 karena terdakwa, Novi Arvianti, diketahui menjalani perkara lain.
“Awalnya penyelidikan sempat berhenti. Awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali dilanjutkan,” ungkap Bayu, Kamis, 14 Mei 2026.
Bukan hanya itu saja, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Korban juga sempat mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Akan tetapi, respons dari pihak BRI justru memunculkan pertanyaan baru usai pihak bank menyatakan kredit atas nama korban dinilai sah.
Hingga saat ini, Plt Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti S belum memberikan respon resmi terkait perkembangan pengembangan perkara tersebut.