Friday 15th of May 2026

Siapa David Tobing? Advokat Lulusan Hukum UI yang Layangkan Gugatan Terhadap Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI

Siapa David Tobing? Advokat Lulusan Hukum UI yang Layangkan Gugatan Terhadap Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI

--

ARGOSAX – Advokat David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap juri beserta MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI.

David menuntut pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra. David merasa para juri dan MC tidak menjalankan tugas secara profesional serta sportif.

Hal tersebut terjadi seusai jawaban Josepha dianggap salah padahal peserta dari sekolah lain yang menjawab hal yang sama mendapat nilai tambahan saat babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.

Baca: Siapa 'Ibu Solo' yang Disebut KPK dalam Sidang? Terungkap Peran Jadi Kode Rahasia di Kasus Korupsi Pejabat

Baca: Profil dan Biodata Naykilla, Penyanyi Hipdut Adik Sara Fajira yang Baru Saja Rilis Music Video 'So Asu'

Melalui gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, kemudian MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat. David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan serta melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

Upaya mengajukan gugatan tersebut setelah jawaban Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, dianggap salah padahal peserta dari sekolah lain yang menjawab hal yang sama mendapat nilai tambahan saat babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST