Saturday 9th of May 2026

BREAKING NEWS! Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Pemerintah Siapkan Skema Baru Masa Kerja dan Kesejahteraan Guru

BREAKING NEWS! Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Pemerintah Siapkan Skema Baru Masa Kerja dan Kesejahteraan Guru

--

ARGOSAX – BREAKING NEWS! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa status guru honorer akan dihapus pada tahun 2027.

Penghapusan tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Mu’ti menjelaskan bahwa UU ASN tersebut seharusnya sudah berlaku penuh pada tahu 2024, akan tetapi pelaksanaannya perlu diundur. Hal tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan yang kemudian diputuskan untuk dilaksanakan secara efektif pada tahun 2027.

Baca: Profil dan Biodata Maya Hasan, Aktris Senior Pemeran Mama Ancika di Film Dilan ITB 1997 (2026)

Baca: Yosika Ayumi Anak Siapa? Warganet Penasaran! Mantu Soimah yang Bagikan Moment Bahagia Ketika Pre-Wedding

Sebagai upaya meningkatkan kualifikasi pendidik, pihaknya akan mengupayakan memfasilitasi sertifikasi bagi seluruh guru. Bagi tenaga pendidik yang belum lulus sertifikasi, status kepegawaiannya akan ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Kendati demikian, pemerintah pusat akan terbuka untuk berkolaborasi guna mencari jalan keluar apabila ada daerah yang mempunyai kesulitan finansial dalam penggajian.

Transformasi status kepegawaian ini diharapkan mampu membawa kepastian hukum bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu serta jaminan solusi finansial bagi daerah, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Update Terbaru

RELATED POST